Pengumuman Kasus Pandemi Covid-19

sehubungan dengan kasus pandemi Covid-19 dengan indikasi adanya pasien positif di sulawesi selatan, maka berdasarkan hasil kesepakatan dengan para Deputi dan konsultasi Ketua Yayasan , dengan ini disampaikan bahwa Karyawan dan Dosen IBK Nitro tidak bekerja di Kantor terhitung sejak tanggal 21 Maret hingga tanggal 04 April 2020. diharapkan karyawan melakukan dan menyelesaikan pekerjaan yang jadi tanggung jawabnya di rumah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.