Sejarah

SEJARAH

Nitro didirikan di Ujungpandang pada tanggal 26 Juli 1995. Sekolah Tinggi ini dibina oleh Yayasan Fajar Nitro yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Mestriani Habie, SH, nomor 281 tanggal 31 Januari  1995 merupakan akte pernyataan keputusan rapat Yayasan Fajar Nitro Ujungpandang. Tercatat sebagai  pendiri pertama yayasan ini ialah Alm. Drs. H. Ghazfan S. Ali (Konsultan dan Bankir), H.M. Alwi Hamu (Wartawan dan Pengusaha), dan Alm. Drs. H. Sjarlis Iljas, M.Ec, Ak. (Pendidik dan Konsultan). H.M. Aksa Mahmud, Dr. H, Aidir Amin Daud, S.H. Drs. Andi Syafiuddin Makka, dan Husni Jamaluddin.

Pada saat ini Nitro telah berubah bentuk dari Sekolah Tinggi menjadi Institut yaitu Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro. IBK Nitro telah membina tujuh program studi yaitu: Program Studi Manajemen Keuangan dan Perbankan  jenjang Diploma Tiga (D3), Program Studi Manajemen jenjang starata satu (S1), Program Studi Kewirausahaan jenjang starata satu (S1), Program Studi Bisnis Digital jenjang starata satu (S1), Program Studi Manajemen Ritel jenjang starata satu (S1), Program Studi Perdagangan Internasional jenjang starata satu (S1), dan program studi Manajemen jenjang strata dua (S2).

IBK Nitro adalah Institusi yang berbasis pada bidang manajemen perbankan, bisnis dan keuangan. Lulusan yang dihasilkan oleh IBK Nitro berspesialisasi sesuai dengan kebutuhan bisnis bank dan nonbank serta berkemampuan untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan dan mandiri dibidang manajemen. Dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan dapat bersaing pada pasar kerja, IBK Nitro telah melakukan berbagai perancangan matakuliah atau kurikulum yang didasarkan pada Manajemen Terapan, yaitu disusun suatu kurikulum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja yang berbasis pada unsur keilmuan dibidang Manajemen. Unsur kualitas pengajaran didukung oleh adanya dosen-dosen berkualifikasi S3 dan S2 dan dosen-dosen praktisi dibidang manajemen keuangan dan perbankan. Kurikulum yang diterapkan tetap didasarkan pada kebijaksanaan pengembangan pendidikan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku dan sesuai dengan azas-azas moral, etika, keilmuan dan ketrampilan yang dapat dipertanggungjawabkan.